Dirut BLJ Bengkalis Akhirnya Ditahan Kejaksaan
Rabu, 29/10/2014 - 18:00:27 WIB
DARIRIAU.com - Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk ketiga kalinya tersangka Direktur Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group Kabupaten Bengkalis Yusrizal Handayani, resmi ditahan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (29/10/2014) sekitar pukul 16:35 WIB.
Sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis, Yusrizal Handayani yang keluar dari
ruangan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna biru dikawal penyidik digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kajari Bengkalis Muhklis melalui Kasi Pidana Khusus Yanuar Rheza, kepada wartawan mengatakan tersangka Yusrizal Handayani dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih mendalam dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus Pembangunan Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di kecamatan Bukit Batu dan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
"Sedangkan untuk penahanan dua tersangka yang lain, menunggu pemeriksaan sejumlah keterangan kembali terutama dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), AS dan DS untuk 28 rekening kerugian negara sebesar Rp200 miliar," ungkap Rheza didampingi Kasi Intel Furqon.
Disingggung mengenai keterlibatan pejabat penting di Bengkalis, dikatakan Rheza, untuk hal tersebut belum bisa dipastikan karena menunggu pemeriksaan selanjutnya. "Dalam kasus ini, Kita tidak ada ditutupi, sama-sama kita kawal perkara ini," terangnya.
Direktur BLJ Bengkalis ini, Dijerat dengan pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 Tentang tindak pidana kasus korupsi dan TPPU. (rdi)