| | | | | | | |
Sabtu, 15 November 2014  
DariRiau.com / Otonomi / Undang-Undang Mewajibkan DPRD Membentuk Pansus JSR

Karena Bermasalah dan Terbengkalai
Undang-Undang Mewajibkan DPRD Membentuk Pansus JSR


Senin, 27/10/2014 - 19:53:21 WIB
DARIRIAU.com - Sejak awal, perencanaan proyek multiyears jembatan Selat Rengit dan DED tidak dilaksanakan dengan jelas bahkan tidak dibahas di dewan secara mendetil. Kondisi itu membuat sejumlah wakil rakyat periode 2009 - 2014 tidak tahu secara pasti dimulainya perencanaan proyek yang penganggaranya menyedot dana ratusan milyar rupiah itu.

Hal ini diungkapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Hafizan Abbas yang kini kembali duduk di kursi DPRD Meranti periode kedua. "Bahkan dari segi pengusulan rencana pelaksanaan pekerjaan proyek itu tidak disampaikan ke dewan secara jelas. Hasilnya dalam pembahasan rencana penganggaran pekerjaan proyek itu tidak diketahui secara mendetail oleh wakil rakyat kebanyakan," kata Hafizan.

Dari segi penganggaran, menurut Hafizan ada tiga sharing anggaran dimana 30 persen didanai dari APBN,30 persen lagi dari APBD Provinsi Riau dan 40 persen dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti. Hanya saja kenyataannya alokasi dana untuk kegiatan proyek tersebut murni dari APBD Meranti.

"Jika pun ada alokasi anggaran dari APBD Provinsi Riau yang dialokasikan untuk pekerjaan proyek Jembatan Selat Rengit, itu bukan merupakan alokasi dana pekerjaan proyek Jembatan Selat Rengit, melainkan alokasi dana hibah yang akhirnya digunakan untuk pembiayaan proyek tersebut oleh Pemda Meranti," ungkapnya.

Alasan lain, soal awal mula mencuatnya permasalahan penetapan pemenang lelang proyek oleh panitia lelang proyek. Dari awal, masalah ini sudah ditanggapi secara serius. Tak kalah pentingnya, proyek tersebut jelas-jelas gagal tidak terlaksana sebagaimana yang direncanakan. Bahkan baru-baru ini, Bupati Meranti telah menyatakan saat ini proyek JSR sudah dihentikan. Atas munculnya persoalan tersebut, maka sudah saatnya DPRD Meranti melakukan pengawasan ekstra dan harus berani mengambil sikap tegas dalam menyikapi masalah ini.

Menurutnya, sikap tegas yang harus dilakukan oleh DPRD Meranti sesuai amanah undang-undang berupa menjalankan kewajibannya atas fungsi lembaga legislatif, yakni membentuk tim panitia khusus (tim pansus) proyek Jembatan Selat Rengit.

Karena DPR diberi wewenang penuh oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh aspek penyebab gagalnya pelaksanaan proyek Jembatan Selat Rengit dari awal pelaksanaannya sampai akhir. "Tak kalah pentingnya, wewenang DPRD sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, tim Pansus juga berhak memanggil untuk meminta pertanggung jawabannya terhadap siapa pun yang terlibat atas gagalnya proyek tersebut. Yang jelas telah merugikan keuangan negara dan masyarakat," sebutnya.

"Jika DPRD tidak menggunakan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang yaitu tidak menjalankan pembentukan Pansus, maka masyarakat berhak penuh mempertanyakan (kinerja) wakilnya di DPRD," pungkas Hafizan Abbas. (rr)
 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved