| | | | | | | |
Sabtu, 15 November 2014  
DariRiau.com / Otonomi / Dewan Nilai Wajar Bupati Minta Audit dan Putuskan Kontrak Kerja

Soal Terbengkalainya JSR
Dewan Nilai Wajar Bupati Minta Audit dan Putuskan Kontrak Kerja


Senin, 27/10/2014 - 09:09:07 WIB
DARIRIAU.com - Langkah Bupati Kepulauan Meranti yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap pengerjaan proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) yang sedang terbengkalai serta memutus kontrak kerja dengan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, dinilai wajar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti. Bahkan langkah itu juga dianggap biasa dan wajib lakukan karena setiap penggunaan uang negara wajib diaudit.

Sebelumnya, pekan lalu dalam keterangan persnya ketika mengunjungi lokasi JSR di Mekong, Bupati Drs Iwan MSi secara tegas akan memerintahkan Kepala Dinas PU Meranti untuk mengambil langkah pemutusan kontrak kerja serta meminta pihak BPKP untuk mengaudit JSR.

"Dengan tidak siapnya pekerjaan proyek pembangunan JSR oleh rekanan, kami dari Pemda Meranti akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan kontrak kerja, selanjutnya setelah diputus kontrak
kerjanya, kita minta dilakukan audit lapangan, yang mana dalam audit tersebut akan melibatkan BPKP, kalau nantinya ada kekurangan pembayaran, sisanya akan kita bayarkan, kalau ada kelebihan
pembayaran, maka akan ada proses yang perlu dilakukan," kata bupati.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kepulauan Meranti, Hafizan Abbas, Ahad (26/10) mengatakan langkah Pemkab dinilai wajar dan lumrah dilakukan. "Saya rasa langkah pemutusan kontrak kerja serta mengaudit proyek JSR itu hal yang biasa dan wajar dilakukan, diminta atau tidak diminta. BPKP juga pasti melakukannya sebab setiap penggunaan uang negara ya memang harus diaudit," kata Hafizan.

Menurutnya, dengan gagalnya perusahaan kontraktor menyelesaikan pekerjaan proyek JSR, semakin membuka peluang aparat untuk memanggil ketua panitia lelang proyek. 

"Ternyata benar panitia lelang proyek dalam menetapkan pemenang proyek tidak propesional, karena seperti kita ketahui bersama kontraktor yang dimenangkan jadi pemenang tender adalah kontraktor memble, jadi ya putus aja kontraknya. Tapi pertanggung jawabanya tidak sebatas pemutusan kontrak, tentu ada proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan ikut harus dipertanggung jawabkan secara penuh," katanya. (rr)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved