| | | | | | | |
Senin, 05 Mei 2014  
DariRiau.com / Ragam / Mau Urus IMB? Pastikan Ada Sumur Resapan

Mau Urus IMB? Pastikan Ada Sumur Resapan


Selasa, 29/04/2014 - 20:30:34 WIB
DARIRIAU.com - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) memastikan seluruh bangunan di atas tahun 2008 yang ada di kota Pekanbaru harus memiliki sumur resapan. Pasalnya, untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pengembang diharuskan membuat sumur resapan.

Demikian disampaikan Kepala Distarubang kota Pekanbaru, Firdaus Ces kepada wartawan, Selasa (29/4). Dia menegaskan, Distarubang akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan saat mengeluarkan IMB.

"Kita pastikan semua bangunan sudah memiliki sumur resapan, baik itu ruko ataupun perumahan. Jika bangunan belum memiliki, IMB tidak bisa kita keluarkan," kata Firdaus Ces.

Dikatakannya lagi, untuk bangunan lama di bawah tahun 2008 Firdaus mengakui belum memiliki sumur resapan, dikarenakan sebelumnya pada Peraturan Daerah (Perda) tahun 2006 belum mengatur keberadaan sumur resapan dalam mengeluarkan IMB. Hal ini sesuai pada Perda Nomor 10 tahun 2006 tentang Konservasi Sumber Daya Air dan Sumur Resapan.

"Selama dua tahun, yaitu 2006 sampai 2008, kita terus melakukan sosialisasi untuk sumur resapan ini. Karena Perdanya kan di tahun 2006," jelasnya.

Lanjutnya, bagi bangunan lama yang sampai hari sekarang belum memiliki sumur resapan, pihaknya akan melakukan pemutihan. Artinya, para pemilik bangunan diberi kesempatan untuk mengurus pembuatan sumur resapan.

"Dipastkan sumur resapan itu ada, karena sumur resapan ini posisinya berada di belakang atau di depan ruko maupun perumahan, bisa saja tertutup pavink block jadi tentu tak terlihat. Kalau menurut Perda, tentu ada dendanya bagi yang tidak memiliki. Dendanya sebesar Rp50 Juta," tutupnya. (Kho)
(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved