Kasus Kebakaran Lahan, Kejaksaan Belum Terima Berkas PT. NSP
Selasa, 01/04/2014 - 14:38:57 WIB
 |
| Lahan terbakar di Riau Ilustrasi |
TERKAIT:
DARIRIAU.com - Walaupun PT. NSP telah beberapa pekan ditetapkan sebagai tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau, ternyata berkas belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Kepolisian.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sampai saat ini belum ada menerima berkas PT Nasional Sagu Prima (NSP), Grup Sampoerna, sebagai tersangka (Karhutla) di Riau. Bahkan, Kejati juga tidak mengetahui sejauhmana penyidikan terhadap perusahaan sagu yang terletak di Kabupaten Meranti itu.
"Untuk PT. NSP, SPDP nya aja kita belum ada kita terima. Tentang Karhutla, saat ini ada 27 berkas yang kita terima dari Polda, dengan 33 tersangka yang mayoritas petani," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Edy Rakamto, SH., MH melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Akmal Abbas, SH., MH kepada wartawan, Selasa (1/4).
Maka dari itu lanjut Akmal, pihaknya hanya bersifat menunggu pelimpahan berkas perkara PT. NSP dari Polda Riau, untuk diteliti dan selanjutkan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita masih menunggu pelimpahan berkasnya dari Polda. Namun, sampai saat ini SPDP nya aja belum ada kita terima," pungkas Akmal Abbas.
Seperti yang pernah diberitakan PT. NSP diduga sengaja membakar lahan dalam proses pembukaan arealnya. Diperkirakan sudah hampir 2.000 hektare konsesi PT. NSP ludes.
Bahkan Kapolda Riau, Brigjen Pol. Condro Kirono menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus pembakaran lahan oleh perusahaan. Pasalnya, Satgas penanggulangan asap Riau pernah melansir sejumlah perusahaan lainnya.
Seperti PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Arara Abadi anak perusaan Sinas Mas Forestry, dan PT Ruas Utama Jaya.(ozy)