Gubri Diminta Tolak Perkada APBD Bengkalis
Jumat, 14/03/2014 - 18:50:05 WIB
DARIRIAU.com - Gubernur Riau Anas Maamun diminta untuk menolak pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis versi Peraturan kepala Daerah (Perkada) yang diajukan Bupati Herliyan Saleh.
Perkada APBD dinilai sangat tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah, serta membuka terjadinya ruang konflik antara eksekutif dan legislatif.
"APBD dengan menggunakan Perkada hanya mengakomodir kepentingan eksekutif, sementara pemegang hak budgetting itu adalah DPRD. Yang lebih riskan lagi, APBD versi Perkada sangat terbuka ruang terjadinya praktek korupsi oleh eksekutif, karena semua usulan kegiatan dan pembiayaan tanpa dibahas lagi oleh DPRD," ungkap Ketua Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyalahgunaan Uang Negara (BAK-LIPUN) Abdul Rahman Siregar, Jumat (14/3/2014).
Disebutnya, Bupati bersama tim TAPD terkesan memaksakan Perkada disetujui Gubri, karena pembahasan APBD sempat berjalan, meski lewat jadwal. Oleh karena itu menurut Rahman, Gubri harus memberikan pertimbangan yang masak sebelum menerbitkan persetujuan penggunaan APBD lewat Perkada, karena resikonya sangat besar.
Resiko dimaksud, ujar Rahman seperti dimuat halloriau.com, akan terjadinya penyelewengan, maupun kesewenang-wenangan anggaran oleh eksekutif dalam mengelola keuangan daerah. Karena ketika Perkada APBD dipergunakan dewan jelas tidak akan melakukan kontrol sebagaimana mestinya, karena APBD hanya satu arah.
Malahan ia mensinyalir, dipaksakannya APBD versi Perkada adalah untuk menyelamatkan program yang sudah dibuat kepala daerah tetapi tidak berjalan maksimal selama ini.
"Wajar kalau Perkada diajukan, karena diduga untuk menyelamatkan sejumlah program kepala daerah yang terancam dipangkas atau dicoret oleh DPRD, karena selama ini juga tidak berjalan maksimal. Terlepas apapun bentuknya, APBD menggunakan Perkada hanya akan menciptakan ruang konflik terbuka antara kedua lembaga tersebut,' papar Rahman menambahkan.(rdi/hlc)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|