| | | | | | | |
Jum'at, 17 Januari 2014  
DariRiau.com / Bengkalis / Bupati Minta Kades Baca UU Pemerintahan Desa

Bupati Minta Kades Baca UU Pemerintahan Desa

Bengkalis -
Rabu, 15/01/2014 - 20:11:33 WIB

DARIRIAU.com - Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh melantik dua kepala desa (kades) yakni Desa Bukit Batu, Ja'far dan Desa Tenggayun, Nasrun.

Dalam acara tersebut dihadiri Camat Bukit Batu, dan sejumlah pejabat pemkab Bengkalis, mantan kades bukit batu, mantan kades desa tenggayun dan sejumlah tokoh masyarakat.

Herliyan Saleh mengatakan dalam menjalankan tugas, kepala desa harus membangun komunikasi dengan lembaga dan badan desa serta berbagai komponen masyarakat lainnya, sehingga mendorong terciptanya sebuah pola pikir yang terarah bagi kemajuan desa.

Kepala desa harus bijaksana, berwibawa, transparan, dan berani dalam mengambil keputusan, terutama menyangkut kepentingan desa. Jangan sia-siakan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, abdikan seluruh potensi dan energi yang dimiliki untuk melayani, mengayomi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

"saya minta, kepada dua orang kades yang baru dilantik untuk merangkul semua kelompok yang sempat terkotak-kotak akibat pilkades. Hilangkan ego pribadi dan kelompok, tidak boleh ada sikap pilih kasih antar kelompok dalam masyarakat. Ajak semua calon kepala desa yang kalah dalam pilkades untuk bekerja sama membangun desa. Begitu juga dengan masyarakat agar mengakhiri segala perbedaan," kata Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh, Senin (13/1).

Orang Nomor Satu Bengkalis ini mengingatkan, seorang kepala desa tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya perangkat desa. Yang paling utama, sebelum bertindak dan mengambil keputusan, terlebih dahulu pelajari dan pahami perundang-undangan terkait pemerintahan desa. Langkah ini penting, agar setiap tindakan tidak menyalahi aturan.

Herliyan Saleh juga berharap, dalam penyusunan APD-Desa harus lebih mengutamakan program yang menjadi skala prioritas kebutuhan di desa.

"Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara usulan program pembangunan desa dengan program SKPD. Artinya, pada tahun ini pihak desa dalam pembangun jalan dan jembatan, namun pada tahun yang sama diusulkan pada musrenbang kecamatan. Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar proses pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan lancar," tutup H Herliyan Saleh.(nah/rdi)

(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved