DARIRIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnas) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan kepada tenaga kerja (karyawan) tidak dibenarkan.
Jika hal itu terjadi, seharusnya perusahaan dan karyawan membuat perjanjian dengan disaksikan Disnaker.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Pria Budi kepada wartawan, Jumat (10/1).
Meskipun itu tidak dibenarkan, namun Disnaker tidak bisa memberikan sanksi jelas kepada perusahaan. Pasalnya, penahanan ijazah karyawan juga terkait jaminan bagi perusahaan yang diberikan karyawan.
"Penahanan ijazah ini mungkin berdasarkan kesepakatan atau karena jaminan oleh karyawan tidak ada. Untuk sanksi, bagaimana kita memberi sanksi jika itu sudah kesepakatan kedua pihak. Meskipun itu sebenarnya tidak boleh," kata Pria Budi.
Pria Budi mengakui, sebenarnya penahanan ijazah ini tidak boleh dilakukan oleh perusahaan terkait. Karena menurutnya pekerja memiliki resiko apabila ijazah ditahan oleh perusahaan tempat bekerja.
"Sebenarnya apa pun alasannya, tidak dibenarkan ijazah karyawan ditahan. Tapi kadangkan ini sebagai jaminan, misalnya pekerjaan sales dengan membawa barang berharga, dan jaminan tidak ada selain ijazah tadi," ujar Pria Budi.
Untuk itu, Pria Budi menganjurkan, sebaiknya perusahaan dan karyawan melakukan perjanjian yang diketahui oleh Disnaker, agar ke depannya tidak ada yang merasa dirugikan.
"Seharusnya, jika terjadi seperti itu sebaiknya pihak perusahaan dan karyawan membuat perjanjian yang kita ketahui agar nanti kita bisa melindungi pekerja," katanya.
Ditambahkannya, Pria Budi menyayangka sejauh ini tidak ada pengaduan dari pekerja terkait penahanan ijazah ini. Meski hal ini sudah terjadi di lapangan.
"Karena sampai saat ini tidak ada pengaduan karyawan soal ini, jika ada pengaduan akan kita proses. Karena tidak ada pengaduan, bagaimana kita mau memproses yang besangkutan," tutupnya. (Kho)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|