| | | | | | | |
Kamis, 27 Februari 2014  
DariRiau.com / Politik / Pasang Iklan di Koran, Caleg Dipanggil Bawaslu

Pasang Iklan di Koran, Caleg Dipanggil Bawaslu


Kamis, 09/01/2014 - 22:38:45 WIB
DARIRIAU.com - Hingga saat ini sudah 32 Caleg DPRD Riau dipanggil Bawaslu Riau. Mereka dipanggil terkait pelanggaran pemasangan iklan di media massa.

"Terhitung sejak 23 Desember 2013, sudah 32 Caleg DPRD Riau dipanggil terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan masing-masing Caleg dengan memasang iklan di media massa," ungkap Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin.

Ia mengatakan, Bawaslu juga sudah mengingatkan agar mereka tidak lagi memasang iklan kampanye di media massa. Sebab, waktu kampanye di media massa belum saatnya. Setelah klarifikasi Caleg tetap membandel, Bawaslu Riau tidak lagi memberikan toleransi.

"Kami akan mengajukan pelanggaran yang dilakukan Caleg supaya di proses secara hukum," tegas Edy Syarifuddin.
Sejumlah Caleg yang sudah dipanggil adalah Abdullah Qayyum, Iskandar Hoesin dan H Tengku Razmara dari partai Nasdem. Termasuk juga Sugianto dari PKB, Mansyur HS dan Muhammad Fadri AR dari PKS.

Tak itu saja, Zainal Abidin dan H Zukri dari PDI Perjuangan juga dipanggil Bawaslu. Demikian juga dengan Hj Nuraini, Eva Nora, Septina Primawati Rusli, Said Abdul Aziz, Ramos Teddy Sianturi dan Sewitri dari Partai Golkar.

Caleg dari Gerindra juga dipanggil. Diantaranya, Umar Said, Taufik Arrakhman dan H Husni Thamrin. Demikin juga dari Partai Demokrat, Indra Rukmana dan Suharmansyah juga dimintai klaraifikasi oleh Bawaslu.

Sementara, Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dipanggil adalah H Azmi A, Ade Hartati Rakhmat, Ramli Sanur dan Hazmi Setiadi. Dari PPP ada Fatmawati, Partai Hanura Aulia, Aziz, Syamsurizal R,  Sudarman Umar dan Sayed Junaidi Rizal. Dan, dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia adalah Roland Aritonang dan Daulat Hutagalung.

Sementara itu Panwaslu Kota Pekanbaru juga memanggul seluruh caleg Kota Pekanbaru untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya dugaan kampanye di luar jadwal.

Sebelumnya Panwaslu sudah tiga kali menyurati caleg melalui partai politik masing-masing untuk menghentikan iklan kampanye media massa, cetak dan elektronik. Akhirnya, Kamis (9/12), Panwaslu Kota Pekanbaru memanggil seluruh caleg tersebut.

Ketua Panwaslu Pekanbaru Budi Candra melalui Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bustami Ramzi, didampingi Komisioner Panwaslu lainnya Indra Dinata, mengatakan, seluruh caleg yang dipanggil hadir, kecuali satu orang izin dan tetap akan dijadwal ulang untuk dilakukan klarifikasi.

"Sebenarnya sejak kami surati tanggal 9 Desember 2013 lalu, sudah banyak yang tidak melakukan kampanye dalam bentuk iklan lagi, kemudian surat kedua tanggal 19 Desember 2013 kami layangkan dan surat penghentian kampanye iklan terakhir per 27 Desember 2013," ingat Bustami.

Setelah akhir Desember 2013 tersebut ternyata masih ada yang beriklan, sehingga harus dilakukan proses klarifikasi sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan peraturan berlaku. "Dalam kesempatan itu, setelah kami lakukan proses pemberkasan, kami minta mereka membuat pernyataan tertulis untuk tidak beriklan lagi. Sebab kalau tidak, maka itu dikategorikan kampanye di luar jadwal dan ada pidananya, maka mereka harus siap memenuhi ketentuan dimaksud," tambah Bustami.

Menurutunya, pihaknya terus akan memantau kampanye caleg di media massa cetak dan elektronik sebelum jadwal yang ditetapkan KPU, yakni tanggal 16 Maret 2014 hingga tiga hari menjelang hari H, yakni saat Pemilu 9 April 2014. "Kami tak ada melakukan upaya diskriminasi. Kalau masyarakat merasa masih ada yang belum diklarifikasi, silakan buatkan laporan resminya untuk kami sikapi. Sebab kami khawatir ini ada sanksi pidana Pemilunya bagi caleg yang kampanye diluar jadwal tersebut. Ini yang harus dipahami semua caleg," tegasnya.

Meskipun sudah tiga kali disurati, kebanyakan alasan Caleg melakukan pemasangan iklan, lanjutnya, lebih kepada ikut-ikutan, ada caleg dari tingkat provinsi dan pusat serta daerah lain melakukan hal yang sama.

Pihaknya menyebutkan, sebagai calon wakil rakyat yang akan dipilih rakyat, caleg mesti taat aturan main dan memahami berbagai rambu-rambu kampanye yang ditetapkan penyelengggara, dan untuk mendapatkan aturan itu partai dapat memberikan pemahaman regulasi KPU dan Bawaslu tersebut kepada kadernya, termasuk upaya mencari tahu sendiri melalui media dan jejaring sosial, seperti internet. (jel/rls)
(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved