Tiga Warga Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 19/12/2013 - 23:09:00 WIB
DARIRIAU.com - Persidangan terhadap tiga terdakwa Warga Negara asal Malaysia yang menyeludupkan Sabu-Sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu dikatakan JPU Kejari Bengkalis, Furkon Syah Lubis kepada sejumlah wartawan Kamis (19/12).
Menurutnya, ketiga tersangka SBK (27), RN (31) dan MTG (38) terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan ke Indonesia sesuai dengan pasal 113, 114 dan pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Hal itu dinilai sesuai dengan fakta persidangan dan mereka terbukti bersalah menyelundupkan sabu dalam jumlah yang cukup besar," terang Furkon Syah Lubis
Untuk diketahui, persidangan terdakwaa itu sebelumnya digelar pada Rabu (16/10) lalu sempat tertunda, mereka dan beserta Barang bukti jenis sabu-sabu yang dibawa dari negara jiran Malaysia direncanakan akan di seludupkan ke Kota Dumai dan Bengkalis menggunakan kapal feri Malaysia- Bengkalis.
Tiga orang dakwaan warga malaysia keturunan Hindia tersebut, tertangkap tangan saat berusaha memasok atau menyeludupkan barang haram tersebut, dari Malaysia ke Bengkalis. Sigap Bea Dan Cukai saat menjalankan tugas di pelabuhan internasional Bandar Sri Setia Raja 2 Juni 2013 lalu, berhasil mengamankan barang haram tersebut.
Saat di persidangan dibunyikan barang haram tersebut di atas 100 Gram sabu-sabu. Kronologis kejadian, ketiga orang warga negara Malaysia ini sempat mengelabui petugas, saat digeledah pada waktu itu dan menyembunyikan barang haram tersebut di kedua sepatunya dan bagian celana dalamnya.
Warga Negara Malaysia ini yaitu, keturunan India ini dengan nama Raguh Indra Rajah (38), Mauandy Thever Gopalakrishnan (38), Selva Kumar Bala Karinan (28) yang ketiganya berasal dari Johor Baru Malaysia. (adi)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|