Wabup Buka Penyuluhan Narkoba bagi Palajar dan Mahasiswa
Kamis, 19/12/2013 - 23:03:36 WIB
DARIRIAU.com - Untuk meningkatkan efektifitas penanganan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika, termasuk kesehatan diatur melalui undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta keputusan Bupati Bengkalis nomor: 277/KPTS/V/2013 tentang pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Bengkalis.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan keterpaduan langkah serta tindakkan nyata bagi aparat pemerintah termasuk masyarakat di daerah dalam upaya pencegahan penanggulangan dan narkoba.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Bengkalis H.Suayatno dalam sambutannya pada acara Penyuluhan Pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba yang ditaja oleh badan BNK Kabupaten Bengkalis, di tiga Kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Turut hadir Kaban Kesbangpol, Camat Bengkalis yang diwakili Sekcam dan Sekretaris BNK.
Acara yang diikuti oleh sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari siswa SMA dan mahasiswa se-Kecamatan Bengkalis ini dilaksanakan selama 1 hari, dengan menghadirkan narasumber penyuluhan Polres Bengkalis Akp. Willy Kartamanah, Kementrian Agama Abdul Hamid dan nara sumber terakhir dari Kapaid Kabupaten Bengkalis.
"Sejalan dengan hal tersebut, saya memandang saat ini merupakan saat yang tepat untuk kita bersama-sama menyatukan langkah serta merapatkan barisan dalam mengemban tugas, seperti yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," ujar Wabub. (adi)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|