| | | | | | | |
Minggu, 16 Februari 2014  
DariRiau.com / Politik / Revisi UU Pilkada Untuk Tingkatkan Peran Gubernur

Revisi UU Pilkada Untuk Tingkatkan Peran Gubernur


Kamis, 19/12/2013 - 20:00:39 WIB
DARIRIAU.com - Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati/Walikota yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), salah satu tujuannya adalah untuk lebih menguatkan peran Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah.

Hal itu disampaikan Asisten I Setdaprov Riau, Abdul Latif saat membuka acara Rapat pembinaan pengawasan gubernur sebagai wakil pemerintahan dalam koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, se Provinsi Riau, Kamis (19/12) di hotel Premiere Pekanbaru.

Dikatakan, dalam revisi UU Pilkada yang saat ini masih dilakukan pembahasan di DPR RI tersebut, Gubernur dipilih oleh DPRD, sementara Bupati/Walikota tetap dipilih oleh masyarakat secara langsung, dan pelaksanaan pemilihannya akan dilakukan secara serentak.

Dengan Gubernur dipilih oleh DPRD, maka ia akan lebih bisa mengatur dan melaksanakan berbagai program yang akan dilaksanakan secara baik, dan diharapkan penerapan UU Nomor 32 tahun 2004 sebagai revisi terhadap UU Nomor 22 tahun 1999 bisa terlaksana dengan baik.

"Karena pada kenyataannya hingga saat ini masih terdapat Bupati/Walikota yang menafikan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat. Ini dikarenakan terjadinya pemahaman yang keliru terhadap otonomi daerah," jelasnya.

Persoalan tersebut menurut Latif muncul bukan karena tanpa sebab, karena sampai hampir satu dasawarsa era desentralisasi dan otonomi daerah, Pemerintah Pusat belum menerbitkan satupun peraturan pelaksana yang menjadi payung hukum bagi pengaturan kewenangan dan tugas Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

"Karena itulah diperlukan upaya untuk melakukan reposisi terhadap kewenangan Gubernur melalui penertiban regulasi yang mengatur tentang kedudukan dan peran Gubernur maupun kedudukan keuangan Gubernur dan Pemerintah Provinsi sebagai pejabat dan institusi kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerahn," ungkapnya. (ris)
(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved