DARIRIAU.com - Untuk mengejar ketertinggalan pemerataan pembangunan di Provinsi Riau dengan Provinsi lain yang telah maju, tidak mungkin lagi diraih dengan upaya bersifat konvensional dan rutinitas saja.
"Strategi membangun dalam bentuk langkah gerakan terobosan seperti mengupayakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan Kelapa Sawit melalui bea keluar dan pajak ekspor (CPO) harus dilakukan," kata Penjabat Gubernur Riau Prof DR H Djohermansyah Djohan saat membuka acara rapat ekspose tindak lanjut penghimpun data, informasi DBH sektor perkebunan Kelapa Sawit, Selasa (17/12) di hotel Premiere Pekanbaru.
Dikatakan, Indonesia merupakan produsen minyak sawit mentah terbesar di dunia, pada tahun 2012, luas lahan perkebunan diperkirakan sebesar 9 juta hektare, dengan produksi CPO 24 juta ton per tahun. Produk CPO berkontribusi cukup signifikan terhadap pendapatan ekspor, terbesar kedua setelah minyak dan gas.
"Sejak diberlakukannya kebijakan Bea Keluar (BK) CPO, sampai saat ini belum ada ketentuan bagi hasil untuk daerah penghasil seperti minyak bumi dan pertambangan. Tingginya pungutan BK CPO yang dipungut pusat merupakan kecemburuan bagi daerah penghasil," tegas PJ Gubri.
Karena itu, seharusnya BK CPO yang dipungut oleh pemerintah sebaiknya didistribusikan kembali kepada daerah penghasil CPO dalam bentuk DBH. Ini seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 197/PMK.07/2012 tentang alokasi defenitif DBH cukai hasil tembakau tahun anggaran 2012.
Dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 44/PMK.07/2013 tentang alokasi sementara DBH cukai hasil tembakau tahun anggaran 2013. "Sudah saatnya pemerintah pusat juga memberikan DBH dari BK CPO untuk daerah yang mendanai perbaikan infrastruktur pendukung kelapa sawit," tegasnya lagi.
Djohermansyah menambahkan, pungutan CPO yang sekarang dinamakan BK CPO merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2012 penerima BK CPO dari tahun 2012 mencapai Rp 7,24 Triliun.
"Berdasarkan hasil kajian kerjasama antara Dinas Pendapatan Provinsi Riau dan Lembaga Kajian Universitas Riau, pembagian DBH CPO perlu dipertimbangkan oleh pemerintah pusat untuk sebagian dikembalikan ke daerah penghasil kelapa sawit," ungkapnya.
Rapat yang diikuti para Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Perkebunan dari 18 Provinsi di Indonesia itu, diharapkan akan menghasilkan penandatanganan kesepakatan bersama untuk disampaikan ke pemerintah pusat dalam memperjuangkan DBH sektor kelapa sawit.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Riau Rusli Ahmad mengatakan, pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) hasil Perkebunan Kelapa Sawit merupakan suatu hak daerah penghasil, dan pemerintah pusat harus memberikannya. "Sudah menjadi kewajiban pusat kepada daerah penghasil CPO untuk memberikan DBH sektor perkebunan kelapa sawit ini," tegas Politisi PDIP ini.
Rusli Ahmad menyebut, pembagian DBH sektor perkebunan sawit ini sudah wajar dan harus diberikan pemerintah pusat, mengingat selama ini kerusakan jalan yang terjadi di Provinsi Riau ini banyak yang diakibatkan oleh truk-truk pengangkut CPO dari perkebunan sawit.
Dengan diberikannya DBH sektor perkebunan sawit ini, diharapkan perbaikan infrastrukur khususnya jalan tidak harus lagi membebani APBD Riau, sehingga dananya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya untuk kemakmuran rakyat Riau.
"Saat inikan dalam APBD Riau ini yang dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan mencapai Rp 1 Triliun lebih, inikan jumlah yang sangat banyak, jadi kalau kita bisa mendapatkan DBH sektor perkebunan sawit ini, tentu dana tersebut bisa digunakan untuk yang lain," ujarnya mencontohkan.
Karena itulah menurut Rusli Ahmad, pihaknya siap mendukung upaya yang dilakukan Pemprov Riau dalam memperjuangkan pemberian DBH perkebunan sawit ini ditingkat pusat.
"Tentu kita akan sangat mendukung hal ini, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, jadi kita berharap pemerintah pusat bisa segera merealisasikan pembagian DBH sektor perkebunan sawit ini," ungkapnya.
Tak Bisa Habiskan UangTuntutan Riau agar mendapat dana bagi hasil dari sektor perkebunan ternyata dianggap sinis oleh Pemerintah Pusat. Kementerian Pertanian menilai tuntutan tersebut tak beralasan. Pasalnya, dana bagi hasil yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat, tidak bisa digunakan dengan baik untuk program pembangunan. Banyaknya anggaran yang dialokasi ke Riau ternyata jadi Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).
"Terdapat paradoks yang mengatakan kenapa daerah terlalu menuntut bagi hasil CPO, sedangkan selama ini banyak daerah yang memiliki sisa anggaran (SILPA) tiap akhir hingga mencapai 20 persen," ujar Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan pada Rapat Ekspose Hasil Kajian tentang Dana Bagi Hasil Bea Keluar Crude Palm Oil (CPO) yang diadakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau di Hotel Premier, Pekanbaru, Selasa (17/12).
Meski begitu, dia mendukung keinginan dari 17 provinsi termasuk Riau sebagai penghasil CPO dalam meminta bagi hasil sektor perkebunan, namun menurutnya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi pemerintah pusat yaitu, pertama adanya Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 yang menyatakan bahwa subsektor perkebunan bukanlah salah satu item Sumber Daya Alam (SDA) yang dibagihasilkan.
Kedua, terdapat paradoks yang mengatakan kenapa daerah terlalu menuntut bagi hasil CPO, sedangkan selama ini banyak daerah yang memiliki sisa anggaran (SILPA) tiap akhir hingga mencapai 20 persen. Ketiga, selama ini terdapat nilai bea keluar CPO selama ini terus berfluktuasi, sehingga menyebabkan sulit untuk membuat rumusan bagi hasilnya. "Mending dari pada menghabiskan tenaga untuk memperjuangkan DBH CPO lebih baik dana SILPA yang ada tersebut kita maksimalkan," ujar Rusman.
(nik)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|