| | | | | | | |
Minggu, 23 Februari 2014  
DariRiau.com / Budaya / Tenaga Honorer di Rohul Dipecat

Tak Salat Berjamaah,
Tenaga Honorer di Rohul Dipecat


Rabu, 11/12/2013 - 22:44:21 WIB
Surat Pemecatan                                     
TERKAIT:
DARIRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memecat belasan tenaga honorer. Salah satu alasannya karena tenaga kontrak ini tak ikut salat Subuh berjamaah. Mereka ketahuan mangkir salat saat Bupati Rohul Achmad sidak di Masjid Islamic Center, Pasir Pangaraian, Kompleks Perkantoran Pemkab Inhu, 8 November 2013 lalu. Saat itu, masjid sepi. Banyak pegawai dan tenaga honorer tak ikut salat subuh berjamaah.

Salah seorang tenaga honorer yang dipecat menjelaskan dirinya menerima surat pemecatan pada 6 Desember 2013. Dalam surat pemecatan itu disebutkan dirinya melanggar Peraturan Bupati yang mengharuskan salat berjamaah bagi seluruh PNS dan tenaga honorer.

"Saya waktu itu memang tak ikut salat yang dilaksanakan setiap hari Jumat karena sakit. Tapi saya lupa memberitahukan ke pimpinan. Risikonya ya saya dipecat dengan status pemecatan tidak hormat," kata tenaga honorer yang minta namanya tidak ditulis ini kepada detikcom.

Pria yang sudah bekerja 5 tahun sebagai tenaga honorer ini tidak pernah mendapat surat peringatan dari pimpinan. Tahu-tahu ada surat pemecatan. "Untuk bisa ikut salat berjamaah, selama ini saya harus menginap di kantor. Karena kalau pulang ke rumah, tidak akan terkejar karena rumah saya jauh," kata pria yang mengaku digaji Rp 1 juta per bulan ini.

Cerita serupa disampaikan seorang tenaga honorer lainnya. Ia merasa kecewa atas keputusan pimpinan. Karena tidak semua tenaga honorer yang melabrak aturan langsung dipecat. "Jika punya link ke pejabat, tidak akan dipecat," katanya.

Kabag Humas Pemkab Rohul Aulia Army Effendi membenarkan pemecatan itu. Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah tenaga honorer melanggar aturan, terutama Peraturan Bupati (Perbup). "Bukan semata-mata karena tak salat Subuh berjamaah. Itu hanya puncaknya saja, karena pada 8 November lalu saat Bupati melakukan sidak, masjid kosong, hanya ada satu saf saja. Jadi dari sekian banyak kesalahan, makanya mereka dipecat," kata Aulia.

Aulia menyatakan Bupati Achmad memang mengeluarkan Perbup aturan soal salat. Sebetulnya, apa isi Perbup itu? Aulia Army Effendi menyatakan aturan tersebut diterbitkan 3 tahun lalu. Diantaranya mengatur, 1. Jajaran PNS dan tenaga honorer wajib melaksanakan salat berjamaah untuk Zuhur dan Asar setiap hari kerja.

2. Jajaran PNS dan tenaga honorer melaksanakan salat Subuh berjamaah setiap Jumat. 3. Jajaran PNS dan tenaga honorer wajib melaksanakan puasa Senin-Kamis dan buka bersama di masjid Islamic Center. 4. Jajaran PNS dan tenaga honorer wajib mengikuti tausyiah atau pengajian bersama di masjid Islamic Center tiap Rabu malam.

Untuk memantau pelaksaan perbup, petugas masing-masing dinas mencatat tingkat kehadiran pegawai dan tenaga honorernya. Dipakai juga sistem cek log agar tidak ada yang main titip tanda tangan absen. "Kan tujuannya baik, mengajak salat, jadi Perbup itu ya harus ditaati," kata Aulia.

Aulia mengakui ada pemecatan tenaga honorer. Selain tidak salat, sebagian tenaga honorer juga pernah membolos. "Aturan ini kebijakan Bupati Rohul. Kalau tidak bersedia, ya jangan jadi tenaga honorer," kata Aulia.

Ia menyatakan, saat para tenaga honorer diterima bekerja di jajaran Pemkab Rohul, sudah ada perjanjian bahwa mereka harus mematahui aturan yang ada. Termasuk Perbup soal pelaksanaan salat berjamaah. "Dalam perjanjian itu jelas, kalau mereka melanggar aturan yang harus menanggung risikonya dipecat," kata Aulia.

Aulia menambahkan Perbup yang mengatur jadwal salat berjamaah ini memiliki tujuan yang baik. Agar para PNS dan tenaga honorer dapat menjalankan perintah Allah SWT. Aulia menyebut jumlah tenaga honorer yang dipecat hanya 4 orang. Ia tidak tahu jika ada tenaga honorer di dinas yang juga dipecat. Informasi yang didapatkan detikcom, jumlah tenaga honorer yang dipecat belasan orang. (dtc)
(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved