DARIRIAU.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam rangka pengawasan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013.
Wakil Ketua Tim I Komite IV DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Ayu Kusindria mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena administrasi saja, namun Pemko sekarang juga sedang menindaklanjuti temuan dari BPK.
"Kami apresiasi, karena rekomendasi dari BPK ditindaklanjuti dengan baik. Tetapi memang ada beberapa kendala beberapa tahun lalu, karena pimpinan daerah sekarang meneruskan temuan pemimpin daerah yang dulu. Jadi cara menyelesaikannya agak sulit lagi, sebab barangnya sudah tidak ada, seharus ada penghapusan aset, sehingga bisa merubah WDP menjadi WTP," ujar Ayu kepada wartawan, Rabu (11/12) di Aula Kantor Walikota.
Ditanya soal temuan BPK tentang saldo retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IBM) capai Rp5,2 miliar, Ayu mengatakan, temuan itu karena izin sudah dimasukan dalam catatan aset, namun investor tidak jadi membangun, alhasil menjadi temuan BPK.
"Seharusnya kejadian seperti ini kena pinalti, kenapa sudah izin membangun tapi tidak jadi membangun, sementara uangnya sudah masuk kas pelaporan. Karena BPK hanya melihat dalam segi administrasinya atau kontingnya, sementara di lapangan pusing menindaklanjuti temuan," katanya.
Rombongan DPD RI juga sempat mempertanyakan tentang anggaran Dinas Pasar Kota Pekanbaru, sejauh mana penyesaian Dinas Pasar tentang anggaran Rp10,8 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga Pemko Pekanbaru harus selesaikan permasalah aset mencapai Rp800 miliar, akibatnya Pemko tidak bisa mendapat WTP, dan hanya status Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Seharusnya kota seperti Pekanbaru sudah selayaknya berstatus WTP. "Kalau masing-masing SKPD bisa segera menindaklanjuti tentang temuaan BPK, ini bisa cepat selesai, kalau lalai ini yang jadi masalah. Sehingga temuan itu akan menjadi masalah tahunan," tandas Ayu.
Sementara anggota DPD RI Pemilihan Riau, Ghafar Usman mengatakan, sebenarnya fokus DPD adalah baik tata kelolah keuangan yang ditentukan WTP, WDP. Seharusnya Kota Pekanbaru sudah WTP tidak lagi WDP dalam administrasi keuangannya. "Ternyata ada satu kelemahan Pemko dalam pengelolaan aset.
Sebenarnya dalam teori mengatur barang mudah itu lebih mudah dari pada mengatur barang hidup, dan kami harapkan ada keseriusan Walikota dalam penataan aset ini, bila perlu cari konsultan," ujar Ghafar.
Ditanya soal temuan BPK, Ghafar menjelaskan, terdapat temuan dari BPK tetapi BPK merekomendasikan pertama, harus memberikan tindak lanjut secara administratif, kedua ada tindak lanjut harus mengembalikan. "Kami harap untuk tindak lanjut harus mengembalikan itu Pemko Pekanbaru dapat melakukan secara cepat," sarannya.
Ghafar juga menanggapi soal temuan pada bantuan sosial (bansos). Menurutnya untuk bansos itu Pemko Pekanbaru harus memperbaiki tata manfaat dan tata sampainya. Memang Walikota secara pimpinan daerah harus memperbaiki ini agar ke depan mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat, maka harus dievaluasi kembali masalah bansos ini.
Sementara Walikota Pekanbaru Firdaus, mengatakan belum dihapusnya beberapa aset Pemko dikarenakan masih adanya barang atau aset yang menjadi temuan BPK. Wako juga mengakui, pengelolaan dan pencatatan aset milik di Pemko juga masih lemah, akibatnya Pekanbaru selalu mendapatkan WDP (Wajar Dengan Pengecualian) sejak beberapa tahun belakangan ini.
"Cukup banyak hasil temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, pasalnya kita kesulitan untuk melakukan penghapusannya karena aset seperti elektronik dan mebel yang usang sudah tidak ada lagi barangnya tapi masih tercatat dalam daftar aset pemko. Dan inilah yang hampir setiap tahunnya jadi temuan tim BPK,"jelas Firdaus.
Wako juga menegaskan, jika Pemko Pekanbaru sudah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP, bahkan Pemko telah mengirim tim ke bagian dalam negeri untuk mempelajari permasalahan dan menyelesaikan persoalan pengelolaan aset daerah yang selama ini menjadi masalah di Pemko Pekanbaru.
"Ya intinya, dari hasil diskusi ini Komisi IV DPD RI meminta Pemko untuk menata kembali keuangan daerah agar kedepannya tidak menjadi temuan dari BPK RI saat audit. Pemko di minta untuk mempunyai strategi menyelesaikan persoalan asset. Saya juga menyadari belum diraihnya WTP itu karena masih adanya pengelolaan aset yang masih bermasalah,” ujar Wako.
Firdaus juga berharap dengan adanya arahan dan saran dari pusat, maka untuk kedepannya pemko Pekanbaru bisa lebih profesional dalam pengolahan dan pencataan aset. Bukan hanya penghargaan WTP yang ditargetkan. Tapi kejelasan aset pemko, jangan sampai apa yang telah sah dimiliki pemko menjadi milik pihak lain karena kelalaian dalam pengolahan aset.
(Kho)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|