| | | | | | | |
Kamis, 27 Februari 2014  
DariRiau.com / Bengkalis / Terbukti Jual Bawang Tangkapan, Pegawai Karantina Dipecat

Terbukti Jual Bawang Tangkapan, Pegawai Karantina Dipecat


Selasa, 10/12/2013 - 22:53:52 WIB
DARIRIAU.com - Berdasarkan surat pemutusan hubungan kerja Balai Pertanian Pekanbaru terhitung tanggal 01 desember 2013, pegawai honor tenaga harian lepas Fadil dan Suparto pekerja di Karantina Bengkalis mendapatkan saksi atas terbuktinya menjual bawang ilegal tangkapan.

Hal itu ditegaskan oleh Penanggung jawab Balai Karantina Tumbuhan Wilayah Kerja Bengkalis, Drh. Farida Hanum kepada sejumlah wartawan baru baru ini. Menurutnya, Kedua oknum Balai Karantina Tumbuhan Wilayah Krerja Bengkalis diduga terbukti melakukan dan menjual belikan barang bukti (BB) bawang merah selundupan (ilegal).

Seperti diberitakan sebelumnya, Barang tangkapan (BB)  bawang merah (ilegal) yang seharusnya dimusnahkan, oleh kedua oknum karentina tersebut dijual kembali sehingga menuai protese banyak kalangan.

Meskipun kebijakan pemecatan itu diakui Farida, namun dirinya memperjelas bahwa BB (bawaang merah ilegal) sebanyak 7 ton yang dijualbelikan oknum THL tersebut dari 8 ton BB (bawang merah ilegal), sebenarnya oknum THL ini hanya membawa 5 karung (9,5 kg). Setelah pemusnahan yang dilaksanakan pada tanggal 31/10 lalu dan diambil dari tempat pembakaran di belakang kantor balai karantina tumbuhan Bengkalis pada tanggal 2 November pada saat kantor sepi menggunakan becak.

"Setelah kami membuat laporan ke Balai Karantina Pertanian Pekanbaru maka diproses oleh Irjen Karentina provinsi dan kami telah menerima salinan surat pemberhentian dua oknum THL tersebut. Dan pada saat kami periksa oknum THL tersebut mengakui mengembalikan BB (bawang merah ilegal red)," dalih Farida yang merupakan jebolan Universitas Shakualah Aceh ini.

Diakui Farida lagi, Bawang seberat 8  ton itu merupakan bawang sitaan dari dua kali penangkapan. Pertama, 12 Oktober Beacukai Bengkalis menyita 206 bag (karung) dengan berat masing-masing karung mencapai 9.5 kilogram di areal pelabuhan tradisional Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

Kedua, 15 Oktober sekitar pukul 08.00 Wib Bea cukai Bengkalis kembali mengamankan 600 bag bawang dengan berat 10 kilo per bag di perairan Sungai Jangkang, Kecamatan Bantan. (rdi)
(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved