| | | | | | | |
Sabtu, 01 Maret 2014  
DariRiau.com / INHIL / Setiap Warga Negara Berhak Dapat Akses Informasi Publik

Sosialisasi Keterbukaan Informasi
Setiap Warga Negara Berhak Dapat Akses Informasi Publik


Minggu, 08/12/2013 - 18:33:55 WIB
DARIRIAU.com - Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan yang diwakili Asisten I Bidang Administrasi dan Pemerintahan, H Darussalam membuka secara resmi sosialisasi keterbukaan Informasi Publik Undang-undang nomor 14 tahun 2013, Jum'at (6/11).

Kegiatan yang ditaja oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Inhil ini, dilaksanakan di Aula Hotel Telaga Puri Tembilahan.

Dikatakannya bahwa keterbukaan informasi publik dan peraturan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik berkaitan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

"Sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 hasil amandemen disebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia maka untuk itu bagi peserta yang mengikuti sosialisasi ini setelahnya bisa menyampaikan apa yang telah didapat kepada masyarakat lainnya," jelas Darussalam.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Inhil, Pahrolrozy diwakili oleh Sekretaris Dishubkominfo, TM Saifullah mengatakan sosilisasi ini diselenggarakan untuk memberikan informasi dan pemahaman secara komprehensif kepada Badan Publik tentang UU Nomor 14 tahun 2008 dan peraturan lainnya serta agar badan publik memahami tentanh hak dan kewajibannya dalam memberikan layanan maupun mengakses informasi publik.

"Jika biasanya hanya wartawan atau insan pers yang dijamin hak-haknya untuk mencari informasi kini setiap warga negara dijamin hak asasinya untuk mengakses informasi Publik," ujar Saifullah.

Adapun narasumber dalam sosialisasi ini adalah Komisi Informasi Pusat, Kementerian Kominfo Pusat, Komisi Informasi Provinsi Riau, Dinas Kominfo dan PDE Provinsi Riau, Bidang Kominfo Dishubkominfo Inhil dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Inhil dimana diikuti oleh 40 peserta yaitu Camat dan Sekretaris Camat di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil dimana mereka nantinya yang akan menyampaikan sosialisasi ini kepada masyarakat di kecamatan masing-masing. (drc)
(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved