DARIRIAU.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu) Kabupaten Kampar akan menertibkan atribut kampanye Pemilu 2014 yang menyalahi aturan. Sebab, saat ini banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan, mengganggu pemandangan dan ketertiban.
Selain itu, alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan zona kampanye juga tidak akan 'lepas' dari pantauan Panwaslu.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kampar Afrizal, Ahad (8/12).
"Panwaslu Kampar segera menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) se Kabupaten Kampar untuk mendata semua alat peraga kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang melanggar zana kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU Kampar," ungkapnya.
Setelah didata, disampaikannya Panwaslu Kampar akan memberikan rekomendasi kepada KPU Kampar, pemerintah daerah Kampar dan partai politik peserta pemilu 2014 agar dapat memindahkan alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Disebutkannya apabila caleg ataupun partai politik peserta pemilu tetap membandel, maka Panwaslu akan peringatkan dan bila juga tidak ditanggapi maka Panwaslu melalui pemerintah daerah akan menertibkan alat kampanye tersebut. "Bila membandel, kita akan tertibkan melalui pemerintah daerah," sebutnya.
Dijelaskannya Panwaslu Kampar sebelumnya sudah menyurati partai politik untuk pemasangan alat peraga kampanye tidak melanggar zona kampanye yang sudah ditetapkan KPU Kampar. Untuk itu, partai agar taat aturan dan tidak menempatkan alat peraga sembarangan sehingga tidak menganggu keindaan kota.
Disamping itu, ditambahkannya Panwaslu Kampar juga akan menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan dengan akuran yang sudah ditetapkan. "Kita juga akan merekondasikan bila ada alat peraga yang tidak sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Berdasarkan pantauan Wartawan di Bangkinang kota, banyak sekali alat peraga kampanye yang melanggar aturan zona kampanye, misalnya alat peraga di simpang empat lampu merah jl. Agus Salim, jalan protokol dan jalan Sudirman serta di pohon-pohon. Padahal untuk di Bangkinang Kota, zona Kampaye yang ditetapkan oleh KPU adalah adalah di lapangan Pelajar, lapangan Merdeka, lapangan sepakbola Kumantan dan lapangan bola kaki Perumnas Cadika Indah.
(jef/rr/her)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|