Empat Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Jumat, 06/12/2013 - 15:36:37 WIB
DARIRIAU.com - Empat tersangka dugaan terlibat tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Desa Sialang Tasung, Kecamatan Rangsang, (sekarang Kabupaten Kepulauan Meranti) tahun anggaran 2007 hingga 2010 silam, masing-masing Pendamping Desa IR (44), Ketua Pengelola NS (36), Bendahara PM (31) dan Tata Usaha SYH (30), dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (5/12/13).
Kasus ini terungkap oleh Tim Tipikor Polres Bengkalis dan dilimpahkan para tersangka bersama barang bukti atau Tahap Dua ke jaksa penuntut pada Kamis (21/11/2013) lalu.
"Ya hari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, selanjutnya hanya menunggu waktu penetapan sidang," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis Arjuna Meghanada kepada DariRiau.com Kamis, (5/12/13) petang.
Untuk diketahui, keempat tersangka merupakan warga desa setempat diyakini terlibat tipikor terhadap uang pinjam dari anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Bengkalis sebelum pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun itu, dengan cara mengeluarkan pinjaman secara bervariasi kepada 42 nasabah fiktif dan merekayasa pertanggungjawaban.
Akibat tindakan upaya memperkaya diri dan kelompok itu, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, negara dirugikan mencapai Rp 277.995.243 juta.
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Papal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 55 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (rdi)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|