Kades Dituntut Rp1 Miliar oleh Warganya
INHIL -
Rabu, 04/12/2013 - 22:07:52 WIB
TEMBILAHAN - Kepala Desa Sialang Panjang, H Matjam digugat ganti kerugian satu miliar lebih oleh tiga warganya ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Pasalnya, akibat laporan Kades ke kepolisian, mereka sempat ditahan selama lima bulan.
Kasus ini bermula, saat tiga orang petani, yakni Marjuni (59), Usman (44) dan Mapiarek (44) dilaporkan Matjam ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pengrusakan barang (tanaman karet) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Padahal diketahui, tanaman karet yang disebutkan dirusak Marjuni Cs berada diatas lahan yang secara hukum diakui milik Marjuni di Parit 7 Sungai Cambai, Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu. Namun, secara sepihak dikuasai dan ditanami tanaman karet oleh Kades H Matjam lewat orang suruhannya.
Namun saat kasus ini berlanjut ke persidangan dan Pengadilan Negeri Tembilahan memutuskan bebas para petani ini berdasarkan Keputusan No: 184/Pid.B/2012/PN.TBH tertanggal 16 Oktober 2012 lalu. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tembilahan mengajukan Kasasi ke MA, namun permohonan Kasasi ino ditolak dan MA memperkuat Keputusan PN Tembilahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No:59/K/Pid/2013 tertanggal 26 Maret 2013 lalu.
PN Tembilahan dan MA menyatakan Marjuni Cs terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindakan pidana, maka mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukun (Onslag van Rechtvervolging).
Selain Kades H Matjam, Marjuni Cs juga menggugat Kapolsek Tembilahan Hulu dan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp1.081.000.000. Yakni kerugian materi sebesar Rp581.000.000 dan immateril sebesar Rp.500.000.000.
Kuasa hukum Marjuni Cs, Zainuddin SH membenarkan, kliennya melakukan gugatan kepada Kades Sialang Panjang, H Matjam, Kapolsek Tembilahan Hulu dan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan.
"Marjuni dan dua rekannya mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Kades Sialang Panjang, termasuk Kapolsek Tembilahan Hulu dan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan. Yakni materi sebesar Rp.581.000.000 dan immateril sebesar Rp.500.000.000," jawab Zainuddin SH ketika dikonfirmasi, Rabu (4/12).
Terangnya, upaya mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak menemui hasilnya. Maka, pada tanggal 5 Desember akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan di PN Tembilahan. (jef/rr)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|