| | | | | | | |
Sabtu, 01 Maret 2014  
DariRiau.com / Bengkalis / Kejari Didesak Periksa Mantan Pansus DPRD

Penyertaan Modal Rp300 M
Kejari Didesak Periksa Mantan Pansus DPRD


Senin, 25/11/2013 - 19:19:43 WIB
DARIRIAU.com - Setelah memeriksa direktur utama PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Yusrizal Handayani beberapa hari lalu, kejaksaan negeri (kejari) Bengkalis didesak memeriksa mantan panitia khusus (pansus) DPRD Bengkalis.

Hal itu terkait dengan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT.BLJ yang diloloskan pansus pada saat pembahasan.

"Anggaran Rp300 miliar itu lolos berawal dari pansus DPRD yang dinilai lalai dalam melaksanakan tugasnya. Artinya, apabila ada kesalahan dalam penyertaan modal itu, mau tidak mau pansus juga harus bertanggungjawab. Oleh karena itu kita mendesak kejari Bengkalis memeriksa mantan anggota pansus yang diketuai Nanang Heryanto (Fraksi
Demokrat)," tegas Syafril Naldi, pemerhati pembangunan Bengkalis, Senin (25/11).

Lebih jauh disampaikan Syafril, proses lolosnya anggaran Rp 300 milyar itu juga karena kelalaian pansus. Para wakil rakyat itu tidak selektif dalam pembahasan ranperda penyertaan modal tersebut, dimana seharusnya pansus menelusuri bentuk kerjasama PT.BLJ dengan PT.PLN dan PT.ZUG. Apalagi dana yang digelontorkan itu sepenuhnya bersumbet dari APBD Bengkalis untuk membangun kelistrikan.

Kemudian sambung sekretaris forum komunikasi antar lembaga (Fokal) Bengkalis ini, kesalahan dewan khususnya pansus adalah mereka tidak memahami secara utuh apa yang dibajas dalam pansus tersebut, bukan hanya dari perangkat hukum semata, melainkan juga dari faktor tekhnis kerjasama.

Disanalah punca permasalahan yang sekarang mencuat ke ranah publik, akibat kelalaian dewan. Bahkan tukas Syafril, bisa diduga pansus ada "main mata" untuk meloloskan ranperda penyertaan modal itu.

"Tanda tanya besar yang patut ditujukan kepada pansus penyertaan modal ke PT.BLJ adalah apakah mereka terlibat dalam permainan ini. Kita mendesak kejari untuk memeriksa pansus itu tidak lain untuk transparansi publik, serta mencari tahu akar permasalahan kenapa dana Rp 300 milyar diloloskan dengan payung hukum Perda," tandas Syafril menambahkan.

Terpisah, Kajari Bengkalis melalui Kasi Pidsus Arjuna Megananda yang dikonfirmasi tentang sudah diperiksanya dirut PT.BLJ membenarkan hal tersebut. Disinggung soal adanya desakan supaya kejari Bengkalis memeriksa mantan pansus penyertaan modal tersebut, ia belum dapat memastikan, karena saat ini pemeriksaan masih difokuskan ke jajaran internal PT.BLJ.

"Belum sampai ke arah sana, kita masih memeriksa jajaran direksi PT.BLJ dahulu. Dirutnya sudah kita panggil untuk diminta keterangan terkait penyertaan modal Rp 300 milyar itu. Kemungkinan kita juga akan panggil jajaran komisaris PT.BLJ serta pihak-pihak yang menjadi mitra kerjasama mereka untuk membangun PLTU/G di dua kecamatan," jelas Arjuna.

Namun sambungnya, apabila dari hasil pemeriksaan menunjukan perkembangan, tidak tertutup kemungkinan kita akan panggil mantan pansus DPRD tersebut. Sekarang ini Kejari Bengkalis masih melakukan pemeriksaan tahap awal kepada jajaran direksi dahulu.(ard)
(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved