| | | | | | | |
Minggu, 16 Februari 2014  
DariRiau.com / Bengkalis / Kejaksaan Negeri Terima Berkas EUD Rangsang

Kejaksaan Negeri Terima Berkas EUD Rangsang


Kamis, 21/11/2013 - 21:06:09 WIB
DARIRIAU.com - Berkas dugaan kasus korupsi Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam desa Sialang Tasung, kecamatan Rangsang Barat, kabupaten Meranti, yang melibatkan IR (44), NS (36), PM (31) SYH (30) warga asal kecamatan Rangsang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (21/11) dari Tipikor Polres Bengkalis.

Hal demikian langsung disampaikan Kejari Bengkalis Muhklis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Meghanada Arjuna saat ditemui kepada sejumlah wartawan Kamis (21/11/2013) di ruang kerjanya.

"Hari ini pihaknya menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi UED Simpan Pinjam desa Sialang Talung, kecamatan Rangsang Barat tersebut dimana tindakan yang dilakukan oleh ke empat tersangka Ir (44) selaku Pedamping Desa Sialang Tasung, NS (36) Ketua Pengelola, PM (31) Kasir pengelola, SYH (30) selaku Tata usaha terjadi pada tahun 2007 hingga
2010 lalu," terang Meghanada Arjuna didampingi Kasubag Bin Kejaksaan Negeri Bengkalis Wahyu.

Pelimpahan tahap II diterima langsung oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis ini diserahkan langsung Kanit Tipikor Polres Bengkalis Nofi Posu dengan dua perkara.

"Berkas dugaan korupsi UED Simpan Pinjam ini, setelah dipelajari berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau negera mengalami kerugian senilai Rp277.995.243, tahap II ini penyerahan selain empat tersangka penyidik Polres Bengkalis juga serahkan beserta barang bukti (BB) berupa dokumen tentang UED-SP, dan adanya pengembalian dana senilai Rp90 juta beserta
kwintansi," jelas Arjuna kerap disapa.

Arjuna juga menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk penanganan perkara dugaan korupsi UED-SP tersebut. "Penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, insya Allah dalam Minggu depan sudah dilimpahkan berkas empat tersangka dan barang bukti tersebut," kata Arjuna.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis ini menyebutkan untuk masing- masing ke empat tersangka tersebut dikenakan dengan pasal Primer pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan, Jo to 18 Undang-undang 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindakan korupsi subsider pasal 3 jo to 18 lebih subsider minimal 1 tahun.

Bahkan Arjuna mengatakan tersangka tersebut juga dikenakan pasal 3 atau jo to  55 tentang korupsi bersama- sama atau pasal 64 tentang korupsi perbuatan berlanjut. "Karena ke empat tersangka itu melakukan tindakan korupsi sejak tahun 2007 hingga 2010, dikenakan pasal berlapis," tegas Arjuna mengakhiri.(rdi)
(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved