| | | | | | | |
Senin, 16 Desember 2013  
DariRiau.com / Politik / Masyarakat Lima Desa Ikut Aturan, Dong

Masyarakat Lima Desa Ikut Aturan, Dong

Politik -
Kamis, 24/10/2013 - 22:26:59 WIB

DARIRIAU.com - Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit meminta masyarakat di lima desa yang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) masuk wilayah Kabupaten Kampar, agar mengikuti aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Wagubri menyikapi aksi demontrasi yang dilakukan masyarakat Lima Desa Kabupaten Kampar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, dua hari belakangan, dengan tuntutan menolak penyelenggaraan Pemilu dilimpahkan ke KPU Kampar.

Lima desa yang bersengketa antara Kabupaten Kampar dan Rohul tersebut adalah, Desa Intan Jaya, Tanah datar, Muara Intan, Rimba Makmur dan Rimba Jaya.

"Yang menetapkan itukan KPU, dan mereka dalam menetapkan tentu mengacu kepada aturan dan peraturan yang berlaku, jadi semua pihak seharusnya bisa menghormati dan mengikutinya," kata Mambang Mit, Kamis (24/10) di kantor Gubernur Riau.

Wagubri Mambang Mit menyebut, meski pada Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2013 September lalu KPU Provinsi Riau menyerahkan penyelenggaraan di Lima desa tersebut diserahkan ke KPUD Rokan Hulu (Rohul), keputusan itu dilakukan juga berdasarkan aturan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Ini juga sebenarnya yang menjadi keinginan masyarakat agar tetap diselenggarakan KPUD Rohul, tapi MK kan telah memutuskan Lima desa itu masuk Kabupaten Kampar, jadi tentunya KPU Riau mengikuti acuan keputusan terbaru, dalam menetapkaan Kabupaten mana yang menyelenggarakan pemungutan suara putaran II," jelasnya.

Namun yang terpenting menurut Mambang Mit adalah bagaimana agar setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat itu jangan sampai ditukangi pihak-pihak untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik kelompok tertentu.

"Jangan sampai disusupi provokator, karena itu hanya akan merugikan masyarakat itu sendiri, sampaikan aspirasi dengan baik dan benar, dan jangan sampai disusupi provokator, itu yang perlu dijaga dan diingat masyarakat," himbaunya.

Sementara itu, satu hari setelah ribuan masyarakat dari lima desa melakukan aksi unjuk rasa di KPU, Kamis (24/10) aksi serupa dilakukan kalangan mahasiswa.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiiswa Rokan Hulu (HIMAROHU) meminta agar KPU Provinsi Riau mencabut kembali keputusan tentang Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu Legislatif 2014 yang berada di 5 Desa di Kabupaten Rokan Hulu yang telah dipindahkan masuk ke dalam DPT Kampar.

Menurut Alman Suri, Korlap HIMAROHU Riau, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 mengatakan bahwa Indonesia ada negara hukum. Namun, keputusan penetapan DPT yang dilakukan KPU Riau tidak ada dasar hukum yang jelas.

"Kita simpulkan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh institusi apapun di negri ini harus berlandaskan dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku. Dan apa yang dilakukan KPU Riau mengeluarkan keputusan tanpa dasar hukum yang jelas, yang memutuskan DPT di Lima Desa untuk Pileg 2014," paparnya.

"KPU Riau telah bertindak semena-mena dalam menggunakan otoritas. Padahal menurut data kependudukan, masyarakat 5 desa tersebut berdomisili di wilayah Rohul dan di KTP juga jelas. Tapi, KPU malah seenaknya menentapkan DPT 5 desa ini masuk ke Kampar," lanjutnya.

Dibahas Besok

Jumat (25/10) besok Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan membahas Daftar Pemilih Tetap (DPT) lima desa yang ada di Kecamatan  Kecamatan Kunto Darussalamtan Pagarantapah Darussalam di Kabupaten Rokan Hulu. 5 Desa tersebut diketahui memang saat ini memang masih bermasalah untuk tapal batas. Apakah nantinya masuk ke Rohul atau Ke kampar.

"Kita sudah laporkan kepada Ketua dan sudah kita sepakati besok jam 2 siang akan kita bahas DPT 5 Desa ini," ujar anggota KPU Riau Lena Farida kepada DariRiau.com.

Hal tersebut adalah tindaklanjut dari masyarakat Rohul yang mendemo KPU, Rabu (23/10/2013) dan Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu Riau, Kamis siang (24/10/2013) yang menolak keputusan DPT 5 Desa yang dimasukan ke Kabupaten Kampar.

Menurut Lena Farida, dalam pertemuan nantinya akan diundang Bupati, KPU, Polres dari Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar, Pemerintah Provinsi Riau serta Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) untuk membahas persoalan tersebut. "Kita minta yang kita undang ini agar hadir di KPU besok (Jumat, red) untuk membahas masalah ini bersama-sama," ujarnya.

Seperti diketahui penetapan DPT Nasional masih ditunda 2 minggu ke depan. Ketika ditanya apakan ada kemungkinan DPT 5 Desa tersebut kembali ke Kabupaten Rokan Hulu, Lena belum bisa menjawab apa-apa.

"Kalau untuk itu, tentu kita tidak bisa menjawabnya. Karena tidak serta merta bisa pindah begitu saja. Makanya, besok itu kita akan bahas hal itu. Mudah-mudahan semuanya bisa hadir," tegasnya lagi. (jef/rr)

(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved