Terdakwa Tak Bisa Berbahasa Indonesia, Sidang Ditunda
Hukrim -
Rabu, 23/10/2013 - 19:26:35 WIB
DARIRIAU.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang lanjutan terhadap tiga orang terdakwa kasus narkoba yang merupakan warga negara Malaysia, Rabu (23/10). Namun sidang lanjutan yang dipimpin Ketua PN, Sarah Louis tersebut kembali ditunda karena terdakwa meminta pihak penuntut umum menghadirkan penerjemah bahasa.
Ketua PN Bengkalis, Sarah Louis melalui Humasnya mengatakan, sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi terpaksa ditunda karena ketiga terdakwa asal negeri jiran tersebut meminta agar pihak penuntut umum agar menghadirkan penerjemah bahasa.
"Soal penundaan persiadangan tersebut dikarenakan ketiga terdakwa meminta penerjemah bahasa," ujar Jhonson Prancis.
Selanjutnya, Ketua Majelis menunda persidangan agar pada sidang berikutnya pihak Penuntut Umum bisa menghadirkan penerjemah bahasa untuk kelancaran sidang dan Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Rabu (30/10) masih dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.
"Jadi persidangan terpaksa ditunda hingga, Rabu (30/10) minggu depan agar permintaan terdakwa bisa dipenuhi demi kelancaran persidangan," ucapnya.
Barang terlarang jenis sabu-sabu yang dibawa dari negara jiran Malaysia tersebut akan diseludupkan ke kota Dumai dan Bengkalis, saat itu ketiga tersangka menggunakan kapal feri Malaysia - Bengkalis.
Sebelumnya, Ketiga orang terdakwa warga Malaysia keturunan India, yakni Raguh Indra Raja (38), Mauandy Thever (38) dan Selva Kumar (28) tertangkap tangan oleh pihak Bea Cukai saat berusaha menyelundupkan sabu-sabu lebih dari 100 gram melalui pelabuhan Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis bulan Juni lalu.(fer)
(227) Dibaca - (0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|