DARIRIAU.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali menertibkan 16 baliho illegal yang terdapat di tujuh titik sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Hasil dari penertiban kemudian diamankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
Hal demikian disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kota Pekanbaru, Baharuddin kepada wartawan, Rabu (16/10).
Menurutnya, penertiban saat ini difokuskan untuk baliho yang terdapat di atas trotoar. "Hari ini kita tertibkan baliho dan reklame yang sudah lapuk dan merusak pemandangan. Untuk penertiban baliho yang besar-besar kita terkendala dialatnya. Makanya kita akan lakukan rapat terlebih dahulu, karena harus mencari alat pemotongannya," kata Baharuddin.
Dibeberkan Baharuddin, sejak dilakukan penertiban baliho pada awal Oktober, Satpol PP sudah memotong baliho yang berukuran besar dan menengah.
Ditujuh titik itu dijelaskan Baharuddin, terdapat di Jalan Pandan ada tiga baliho, Simpang Jalan Harapan Raya ada empat baliho, depan RS Awal Bros satu baliho, Sudirman Squer satu baliho, Simpang Jalan Taman Sari ada tiga baliho, Simpang Jalan Parit Indah satu baliho, Simpang Bandara dua baliho.
"Pada penertiban kali ini, kita turun kan anggota Satpol PP dua pleton. Namun anggota masih menertibkan baliho yang kecil saja, karena kalau baliho yang besar belum, karena terkendala alatnya," kata kata Baharuddin.
Ketika disinggung reklame tata tertib lalulintas tidak sesuai tempatnya dan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwako), Baharuddin menegaskan, tetap akan dipotong kalau itu melanggar, karena reklame itu bukan miliki polisi, namun milik sponsor.
(Kho)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|