DARIRIAU.com - Biaya demokrasi di Indonesia memang kelewat batas, terutama biaya sewa partai politik. Meski hal itu diyakini benar-benar ada, namun partai politik membantahnya.
Sudah menjadi rahasia umum kalau calon kepala daerah harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Mulai dari 'membeli perahu' partai politik sebagai kenderaan politiknya, hingga dana kampanye dan biaya saksi dan tim sukses. Namun jangan pernah menanyakan hal tersebut kepada sang calon gubernur berapa dana yang mereka habiskan selama kampanye karena pasti tidak akan ada yang berani menjawab jujur, terutama soal bea sewa partai politiknya.
Namun pernyataan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam sidang Pengadilan Tipikor setidaknya bisa menjawab penasaran anda. Dalam kesaksiannya Ilham Arief Sirajuddin mengaku diminta uang Rp 10 miliar agar mendapat dukungan PKS dan Hanura untuk pencalonannya di Pilgub Sulawesi Selatan. Akhirnya, Wali Kota Makassar yang sebentar lagi diganti ini hanya membayar Rp8 miliar.
Diakuinya, untuk maju sebagai calon gubernur Sulsel, harus memenuhi syarat 13 kursi. Dia rela membayar Rp8 miliar ke PKS dari permintaan awal PKS Rp10 miliar karena mesin partai PKS yang diyakini kuat. Sementara untuk Hanura, dia membayar sekitar Rp 2,5 miliar. "Saya kira hal biasa dalam partai, dana digunakan untuk pemenangan bakal calon. Sebenarnya diminta Rp 10 miliar tapi kesanggupan kami Rp 8 miliar," kata Ilham, dilansir detikcom, Kamis (19/9).
Ilham Arief membayarkan duit Rp8 miliar secara bertahap. Segala urusan duit terkait Pilgub Sulsel, sebut Ilham Arief diurus Fathanah. Ilham Arief mengaku pernah bertemu dengan Presiden PKS saat itu Luthfi Hasan Ishaaq dan Sekjen PKS yang dijabat Anis Matta. Keduanya menyebut urusan Pilgub Sulsel diurus Fathanah.
Lantas apa kata PKS soal setoran untuk Pilgub ini? "Kalau yang saya tahu, selama ini dalam urusan pilkada, ketika ada komunikasi calon apakah itu calon dari kader atau dari luar kader itu memang kita bicara bujet pemenangan Pilkada. Masa maju Pilkada nggak ada bujetnya, mau maju lurah saja ada bujet," kata Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9).
Menurut Mahfudz, soal setoran itu sebenarnya bagaimana calonnya. Pastinya tidak pernah ada kewajiban. "Ada calon bilang sanggup ada yang bilang nggak sanggup. Yang salah kalimat membayar itu karena partai tidak pernah meminta uang mahar," terangnya.
Saat ditanya soal posisi Fathanah yang menjadi penghubung kala Ilham didukung PKS, Mahfudz mengaku dirinya tak tahu menahu. "Saya nggak ngerti juga. Kalau kita mengusung calon di daerah kan memang ada bujetnya," imbuhnya.
Sementara itu Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9) mengatakan partainya mendukung penuh pengungkapan kasus ini. "Makanya bongkar itu! Ini kan merugikan PKS," ujarnya.
Mardani menyangkal bahwa Presiden PKS dan Sekjen PKS kala itu, Luthfi dan Anis Matta, mengutus Fathanah mengurus soal Pilgub Sulsel. Selain itu, dirinya mengaku PKS tak perlu mahar dalam mendukung Calon Gubernur atau kepala daerah lainnya.
Parpol Membantah
Jika PKS membantah ada transaksi 'mahar pilkada', ternyata juga dibantah oleh sejumlah partai politik lainnya. Partai Demokrat menilai adanya mahar politik yang terungkap lewat kesaksian Ilham Arief Sirajudin di pengadilan Tipikor sebagai sebuah pelajaran politik. Demokrat mengaku, realitas di demokrat justru 'terbalik' soal mahar politik ini.
"Kalau di Demokrat malah terbalik. Bukan calon Pilkada yang membayar, tapi kita yang membiayai. Bahkan kita menyumbang," ujar Ketua Harian Demokrat Syarief Hasan saat dihubungi detikcom, Kamis (19/9).
Duit untuk dukungan calon yang maju ini berasal dari kas partai. Kas partai sendiri berasal dari iuran para kader, termasuk dari kader yang duduk di kabinet, anggota DPR, dan yang punya jabatan lain.
"Kita semua transparan, dan itu ada prosesnya dilakukan agar tidak ada mahar. Kita ada tim evaluasi untuk setiap Pilkada," tutur Menteri Koperasi dan UKM ini.
Demokrat mengaku hanya mengusung calon yang maju di Pilkada dari partainya sendiri. Dengan demikian tak perlu ada persyaratan mahar. "Itu (pernyataan Ilham Arief) pembelajaran politik. Hal ini kurang baik. Namun semuanya tergantung mekanisme partai masing-masing untuk mencegah hal seperti ini," pungkasnya.
Tak hanya Demokrat, Golkar juga demikian. "Kalau peraturan itu jelas (tidak boleh ada mahar). Tapi kalau ada yang ngakalin, ya itulah gunanya fungsi pengawasan," kata Wasekjen Tantowi Yahya.
Tantowi mengungkapkan, partainya tidak mendukung seorang calon kepala daerah berdasarkan mahar. Melainkan partainya akan mendukung seseorang yang berpotensi untuk berkuasa. "Kita dukung orang yang cendrung bisa berkuasa. Potensi ini bisa dilihat dari survei-survei," katanya. "Di Golkar, nggak ada mahar-mahar itu," pungkas Tantowi.
Sementara Waketum PPP Hasrul Azwar menegaskan partainya juga menerapkan aturan 'wani piro'. "Kalau bantuan peragaan kampanye boleh tapi yang nggak boleh ada sikap anda kami dukung anda bayar. Wani piro itu nggak boleh. Parpol bukan barang dagang," kata Hasrul.
Menurutnya, kalaupun ada bantuan yang diberikan oleh calon kepada parpol sifatnya sukarela bukan keharusan apalagi persyaratan. "Saya ingin bantu karena sudah didukung itu wajar. Dia jadi calon bupati atau gubernur dari partai. Tapi kalau jadi persyaratan itu yang tidak boleh," tuturnya. "Bagi PPP uang tak jadi ukuran dan nggak ada mengharuskan dalam Pilkada," imbuh anggota komisi VII itu.
Bahkan menurut Hasrul, bukan saja dalam Pilkada, dalam penentuan caleg saja PPP tidak ada keharusan caleg setor dana misal sekian ke partai. "PPP nggak main-main uang atau kewajiban bayar sekian. Saya tim penentu anggota caleg, untuk caleg aja nggak ada," ucap Hasrul.
Di tempat terpisah, PAN mengaku tak pernah menerima mahar Pilkada. Ketua DPP PAN Tjatur Sapto Edy menyatakan akan memecat jika ada pengurus di daerah yang menerima uang panas itu. "Haram itu, kalau ada dipecat. Kalau ada anggota yang meminta atau menerima akan diberhentikan," katanya.
Menurutnya, tidak pernah dalam Pilkada mana pun PAN memberlakukan calon yang diusung harus memberikan sejumlah dana. PAN mempunya aturan yang melarang hal tersebut. "Kalau calon mau bantu partai ada aturannya. Tapi kalau ada (mahar) itu dipecat," tutur anggota Komisi III (Hukum) itu.
Tak Ada Aturan
Adanya 'mahar pilkada' yang terungkap dalam Pilgub Sulsel dari calon kepada parpol pengusung, menunjukkan politik uang dalam pilkada. KPU menegaskan tak ada ketentuan soal 'mahar' atau keharusan calon menyerahkan uang ke parpol. "Nggak ada (mahar Pilkada dari pasangan calon ke parpol), yang ada pasangan calon dicalonkan oleh parpol, gabungan parpol atau calon perseorangan," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Menurutnya, dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 ada ketentuan setiap pasangan calon bisa diusung dalam pilkada asalkan memenuhi 15 persen kursi DPRD. "Yang pasti parpol atau gabungan parpol itu harus memenuhi 15 persen kursi atau suara sah dari hasil pemilu apabila mauu mencalonkan," tuturnya.
Hal ini berlaku bagi semua Pilkada di semua tingkatan baik Bupati, Walikota maupun Gubernur. "Ya semua tingkatan," ucap Ferry.
Dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah itu diatur soal persyaratan pengusulan kepala daerah. Bab II mengatur persyaratan pencalonan peserta pemilu kepala daerah dan wkail kepala daerah. Yaitu pada bagian kesatu soal syarat penclonan dari parpol dan gabungan parpol diatur dalam pasal 4-9.
Sementara terkait ketentuan pengusulan perseorangan (calon independen) diatur dalam pasal 10. Lalu terkait persyaratan bakal calon diatur dalam pasal 14-27.
Meskipun semua pihak membantah ada mahar politik untuk Parpol pengusung calon, namun tetap saja masyarakat meragukannya. Bagaimana pendapat anda?. (jef/dtc)
(505) Dibaca - (0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|