Panwaslu Inhil Temukan Pelanggaran Kampanye Caleg
Senin, 02/12/2013 - 19:02:53 WIB
TEMBILAHAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir masih menemukan beberapa pelanggaran terhadap aturan kampanye yang dilakukan Caleg dan Calon DPD, terutama yang berkaitan dengan pemasangan Baliho dan Banner yang ditempatkan di tempat yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu Panwaslu telah melayangkan surat atas temuan itu kepada KPU Kabupaten Inhil untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanan Kampanye Pemlu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Ketua Panwaslu Kabupaten Inhil, Nelly Wenny Susanty, SH, MH yang diwakili Divisi Hukum dan Penindakan, Gulam Muhammad, SE, MM kepada wartawan membenarkan Panwaslu telah melayangkan surat ke KPU pada tanggal 26 November tersebut. Sayangnya sampai saat ini masih saja ditemukan banner maupun baliho yang menyalahi aturan yang bertebaran dibeberapa tempat dan ruas jalan.
"Sebelum kita layangkan surat rekomendasi ke KPU, kita terlebih dahulu juga telah menegur dengan menyurati Caleg yang kita nilai menyalahi aturan tersebut untuk segera mencabut atau membuka baliho miliknya, namun masih saja belum diindahkan. Makanya kita merekomendasikannya ke KPU untuk ditindaklanjuti," papar Gulam.
Karena masih juga tidak mengindahkan walau sudah ditegur oleh Panwaslu dan KPU, maka Panwaslu, kata Gulam, akan membuat surat rekomendasi ke Pemerintah Daerah dan Aparat Kemananan dalam hal ini Satpol PP dan Polres Inhil untuk mencabut Baliho dan Benner yang menyalahi aturan tersebut.
Menurut Gulam, pihak Panwaslu telah mengambil foto Baliho dan Benner yang menyalahi aturan tersebut sebagai barang bukti untuk disampaikan kepada pihak Pemda dan Aparat Keamanan agar dapat dicabut. Karena sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 pada Pasal 17 ayat (1) huruf a yang berbunyi, alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Jadi yang kita temukan itu yakni ada benner dilengketkan atau dipaku di batang pohon dipinggir jalan. Itu jelas tidak boleh. Terus ada Caleg yang memasang Baliho yang besar di tempat sarana umum, itu juga tidak boleh. Untuk Caleg yang boleh itu hanya spanduk bukan baliho. Dan spanduk itupun hanya boleh ditempatkan di zona yang sudah ditetapkan KPU dan jumlahnya tidak boleh lebih dari 1 spanduk," beber Gulam. Untuk ukuran spanduk, kata Gulam, yang dibolehkan itu hanya berukuran maksimal 1,5 Meter x 7 Meter. (jef)